Bangunan Liar di Kebon Kacang 30 Ditertibkan
Sebanyak 31 bangunan liar yang berdiri di atas trotoar Jl Kebon Kacang 30, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditertibkan petugas gabungan.
Kios usaha tanpa izin dan berdiri di atas trotoar
Camat Tanah Abang, Dwiarti Indriani Utami mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi sebelum dilaksanakan penertiban. Penetiban ini berlangsung sejak Senen (9/3) hingga Selasa (10/3) hari ini.
"Puluhan bangunan liar yang telah dibongkar merupakan kios usaha tanpa izin. Bangunan berdiri di atas trotoar," ujar Dwiarti.
Penataan Kawasan Unggulan di Jalan Pakubuwono Capai 85 PersenDisebutkan Dwiarti, tidak ada relokasi atau kompensasi untuk pemilik bangunan ini, karena mereka tidak memiliki izin usaha binaan.
Selain penertiban bangunan liar, lanjut Dwiarti, petugas juga menindak kendaraan yang parkir di bahu jalan.
"Pembongkaran bangunan liar dan parkir liar untuk merespon aspirasi warga terkait kesemrawutan di kawasan Plaza Indonesia," tandasnya.